JAKARTA — Warga Jakarta kembali dibuat ramai dengan usulan perubahan tarif parkir. Tarif parkir kendaraan roda empat di sejumlah kawasan diusulkan dapat mencapai Rp60.000 per jam, sementara sepeda motor hingga Rp15.000 per jam. (Koma)
Usulan tersebut menjadi sorotan karena jika diterapkan, biaya parkir kendaraan di kawasan tertentu Jakarta akan jauh lebih mahal dibandingkan tarif yang selama ini dibayarkan masyarakat.
Kebijakan tarif parkir tinggi pada dasarnya diarahkan untuk membantu mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Namun, besaran tarif tersebut juga memicu pertanyaan publik. Masyarakat menunggu kejelasan mengenai lokasi mana saja yang akan menerapkan tarif tertinggi dan kapan kebijakan tersebut diberlakukan.